Beranda Daerah Sidang Adat Toraja Putuskan Sanksi untuk Pandji

Sidang Adat Toraja Putuskan Sanksi untuk Pandji

Komika Nasional Pandji Pragiwaksono resmi menjalani sidang adat dan menyampaikan permohonan maaf. Foto: tangkap layar Instagram pribadi Pandji Pragiwaksono.

Publikbicara.com – Komika nasional Pandji Pragiwaksono resmi menjalani sidang adat di wilayah Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyusul candaan yang dinilai menyinggung budaya Toraja. Sidang adat tersebut menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam, serta kewajiban mengikuti ritual permohonan maaf kepada leluhur.

Hakim adat Toraja, Yusuf Sura’ Tandirerung, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diputuskan dalam forum adat dan telah diterima oleh Pandji. Ritual permohonan maaf dijadwalkan berlangsung di Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, pada Rabu (11/2/2026).

“Iya, tadi sudah disidang adat. Besok permohonan maaf kepada leluhur,” ujar Yusuf dikutip dari detikSulsel, Selasa (10/2/2026).

Menurut Yusuf, keputusan adat tidak menjatuhkan hukuman berat karena pelanggaran yang terjadi dinilai tidak disengaja dan Pandji telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dari total lima ayam yang menjadi bagian sanksi, empat di antaranya telah diserahkan.

Sementara satu ekor babi dan satu ayam akan digunakan dalam prosesi ritual.

Ritual tersebut merupakan bagian dari tradisi adat Toraja yang dikenal sebagai ma’bua’, yakni prosesi pemulihan hubungan dan harmonisasi antara manusia, komunitas, serta leluhur.

“Ini bukan sekadar sanksi, tetapi pemulihan martabat dan janji kepada leluhur. Jika di kemudian hari kesalahan yang sama dilakukan, diyakini pelaku akan dijauhkan dari berkat,” jelasnya.

Prosesi tidak dilaksanakan di dalam tongkonan utama, melainkan di area Pa’buaran Tongkonan Kaero sebagai lokasi yang telah ditetapkan oleh lembaga adat setempat.(Red).

READ  Wamendagri Minta Pemda Kreatif Cari Sumber Pendanaan Alternatif untuk Perkuat Fiskal Daerah 

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMiras Oplosan Tewaskan 9 Warga, Begini Penjelasan Polres Subang