Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (PBI).
Publikbicara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan akan direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut dilakukan secara terpusat tanpa perlu pengurusan ulang oleh peserta.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” ujar Budi di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, masa aktif sementara itu digunakan pemerintah untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan. Proses pengecekan melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek apakah yang bersangkutan memang kategori PBI atau tidak,” katanya.
Pemerintah menegaskan bantuan iuran hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan sesuai kuota yang tersedia.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi penerima.
Selama masa reaktivasi, peserta tidak perlu mendatangi kantor BPJS untuk mengurus administrasi.
“Enggak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” ujar Budi.
Cara Cek Status PBI JK
Peserta dapat mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui beberapa kanal resmi:
1. Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store
– Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
– Pilih menu “Peserta”
– Status kepesertaan akan tampil, termasuk jenis kepesertaan PBI atau non-PBI
2. Layanan WhatsApp BPJS Kesehatan
– Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165
– Ikuti panduan chatbot untuk pengecekan status
– Apabila status masih tercatat nonaktif, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk proses klarifikasi.
Pemerintah mengingatkan bahwa status PBI bersifat dinamis karena mengikuti pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat diminta rutin memeriksa status kepesertaan dan memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












