Beranda Kesehatan Status JKN Nonaktif Tak Boleh Jadi Alasan Penolakan Pasien

Status JKN Nonaktif Tak Boleh Jadi Alasan Penolakan Pasien

Ilustrasi kartu BPJS PBI/KIS.Foto: dok. BPJS Kesehatan.

Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan tetap memberikan layanan medis sesuai indikasi, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh menghambat keselamatan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ketentuan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.

Selama periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.

Prioritas layanan mencakup penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Termasuk di dalamnya pelayanan rutin untuk pasien dengan penyakit katastropik seperti hemodialisa, terapi kanker, dan perawatan lanjutan lainnya.

Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan kelompok rentan, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga mengingatkan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap diwajibkan menjalankan proses administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan medis, pengkodean diagnosis, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Tri Tito Karnavian Harap Dekranas Award Kian Dikenal dan Diikuti Berbagai Daerah

Fasilitas kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan.

Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan daerah juga diperlukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.

Masyarakat diminta tetap tenang dan segera mengakses layanan kesehatan jika membutuhkan perawatan medis, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDiterpa Kabar Miring, PKBM Nurul Falah Jawab dengan Bukti dan Fakta Lapangan