Beranda Hukum MA Nyatakan Sikap Tegas atas OTT KPK di PN Depok

MA Nyatakan Sikap Tegas atas OTT KPK di PN Depok

Konferensi Pers Mahkamah Agung. Foto: MA.

Publikbicara.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekecewaan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/2). Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim sekaligus mencoreng kehormatan institusi peradilan tertinggi di Indonesia.

Pernyataan sikap pimpinan MA disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Senin (9/2), oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto serta Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas Panitera MA Dr. Heru Pramono.

Konferensi pers dimoderatori Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Sobandi.

Ketua Mahkamah Agung RI, melalui pernyataan tersebut, menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen zero tolerance yang selama ini digaungkan MA.

Ironisnya, pelanggaran ini terjadi tidak lama setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan dan independensi lembaga peradilan.

“Tidak ada alasan pembenaran. Negara telah memberi perhatian lebih dari cukup terhadap kesejahteraan hakim. Tindakan judicial corruption adalah bentuk keserakahan dan pengkhianatan terhadap amanah,” tegas Prof. Yanto.

MA menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, terkait mekanisme hukum, MA menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan dan penahanan terhadap hakim wajib mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.

Meski demikian, Ketua MA menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum. Dalam kasus PN Depok, izin penahanan telah langsung ditandatangani segera setelah diajukan penyidik KPK. Bahkan, MA memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim yang terjaring OTT tersebut sebagai bentuk menjaga marwah institusi.

READ  Menang 2-0 di GBLA, Persib Kokoh di Puncak Klasemen

MA juga menyampaikan apresiasi kepada KPK. Kendati menyakitkan, OTT ini dianggap menjadi momentum percepatan bersih-bersih internal guna menyingkirkan hakim-hakim yang masih terlibat praktik transaksi kotor dalam pelayanan peradilan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terlibat. Untuk hakim, MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara aparatur pengadilan akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian MA.

Dalam pernyataan tersebut, MA juga menegaskan telah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan, mulai dari smart majelis, profiling ketat dalam promosi jabatan, pembentukan satuan tugas khusus, penguatan peran Badan Pengawasan, hingga penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminimalkan interaksi langsung antara pencari keadilan dan hakim.

Ke depan, MA berkomitmen memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial serta mengintensifkan pengawasan berjenjang sesuai PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Ketua MA juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan.

“Tidak ada lagi ruang toleransi. Bagi hakim yang masih bermain transaksi, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tegas Prof. Yanto mengakhiri pernyataan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRapim TNI-Polri di Istana Negara, Presiden Minta Institusi Tetap Kuat dan Profesional