Beranda Nasional Keppres Terbit, Pemerintah Kunci Jadwal Cuti Bersama 2026 untuk ASN

Keppres Terbit, Pemerintah Kunci Jadwal Cuti Bersama 2026 untuk ASN

Ilustrasi Cuti Bersama Lebaran 2026 Tanggal Berapa. Foto: Unsplash/Waldemar Brandt

Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan jadwal cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama. Aturan yang diteken pada 31 Desember 2025 itu menetapkan delapan hari cuti bersama yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penetapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dalam beleid itu juga diatur skema kompensasi bagi pegawai yang karena tuntutan jabatan tetap harus bekerja saat cuti bersama berlangsung.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi ketentuan dalam Keppres tersebut.

Kebijakan ini menjadi dasar penataan jadwal kerja instansi pemerintah sepanjang 2026, sekaligus acuan bagi pelayanan publik, sektor pendidikan, hingga perencanaan operasional lembaga negara.

Berikut daftar delapan hari cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah:

– 16 Februari 2026 (Senin) – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

– 18 Maret 2026 (Rabu) Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

– 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

– 15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

– 28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

– 24 Desember 2026 (Kamis) Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan terbitnya Keppres ini, pemerintah lebih awal memberikan kepastian kalender kerja nasional, terutama bagi instansi yang mengatur sistem pelayanan bergiliran, keamanan, kesehatan, dan transportasi yang tetap beroperasi saat periode libur.(Red).

READ  Hindari Terjadinya Duplikasi, BKN Gelar Pembinaan dan Layanan SIASN 

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemkab Bogor Wajibkan Hutan Kota 1 Hektare per Kecamatan, Nanggung Jadi Pelopor