Publikbicara.com – UPT Pengelolaan Sampah (PS) Wilayah Jasinga bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik pembuangan sampah liar di Kampung Lebak Ela, RT 01 RW 10, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026).
Kepala UPT PS Wilayah Jasinga, Suryadi, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi bersama unsur wilayah setelah menerima laporan warga. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Rumpin, Koramil Rumpin, dan Polsek Rumpin.
“Setelah kami cek ke lapangan, lokasi pembuangan sampah liar tersebut langsung kami tutup,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pihak yang selama ini mengelola atau membuang sampah di lokasi tersebut diberi waktu sepuluh hari untuk melakukan pembersihan menyeluruh.
“Kami beri waktu sepuluh hari kepada pihak terkait untuk membersihkan seluruh sampah di lokasi tersebut hingga tidak ada lagi yang tersisa,” tegasnya.
Selain penutupan sementara, UPT PS Jasinga bersama Bidang PHLPL B3 serta Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor akan melakukan penutupan permanen dalam dua hari ke depan. Penindakan dilakukan dengan pemasangan garis penutup guna mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi di lokasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DLH Kabupaten Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













