Beranda Daerah Lawan Krisis Iklim, Pemkab Bogor Genjot Program Hutan Kota Serentak

Lawan Krisis Iklim, Pemkab Bogor Genjot Program Hutan Kota Serentak

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menggerakkan langkah konkret menghadapi krisis iklim dengan kebijakan penghijauan berskala wilayah. Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang percepatan program penanaman pohon seluas satu hektare hutan kota di setiap kecamatan.

Instruksi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 itu menjadi penanda dimulainya gerakan penghijauan terstruktur yang menyasar seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kebijakan ini diposisikan sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus menekan emisi karbon secara berkelanjutan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pembangunan daerah 2025, sekaligus memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah menjalankan program pada tahun anggaran 2026.

Secara regulatif, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, yang menjadi landasan penguatan fungsi ekologis kawasan perkotaan.

Dalam pelaksanaannya, Bupati memberikan pembagian peran lintas perangkat daerah. Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama, dengan tanggung jawab pengendalian program, pelaporan bulanan, hingga memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dengan mitra strategis, termasuk PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas sebagai pendamping teknis sekaligus evaluator lapangan. Para Camat menjadi penanggung jawab wilayah, dengan kewajiban menyiapkan lahan minimal satu hektare hutan kota di kecamatannya masing-masing, serta mendorong dukungan pendanaan melalui skema CSR/TJSL.

Perangkat daerah (SKPD) dan BUMD juga dilibatkan sebagai dinas pengampu yang membantu penyediaan bibit pohon, sarana, serta prasarana pendukung bagi kecamatan binaan.

Program ini menempatkan hutan kota bukan sekadar ruang hijau, tetapi sebagai infrastruktur ekologis yang terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah, sekaligus menjadi instrumen pengendalian perubahan iklim berbasis wilayah.(Red).

READ  Dua Program Unggulan Melambungkan Bogor di Ajang Innovative Government Award 2025

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPBSI Gelar Seleknas 2026 di Karawang, Ajang Rebut Tiket Pelatnas untuk Atlet U19
Artikulli tjetërKKN UMBR Bekali Warga Pasir Madang Olah Hasil Pertanian Jadi Produk Bernilai Jual