Beranda Daerah 554 Ribu Hektare Sawah Hilang, Pemerintah Kunci Alih Fungsi Lewat Skema LP2B

554 Ribu Hektare Sawah Hilang, Pemerintah Kunci Alih Fungsi Lewat Skema LP2B

Menteri ATR/BPN, Nusron memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. Foto: BPMI Setpres.

Publikbicara.com – Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, ke Istana Merdeka, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut menegaskan komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan sekaligus mendorong swasembada pangan jangka panjang.

Dalam laporan kepada Presiden, Nusron mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019-2024 akibat konversi menjadi kawasan industri dan perumahan. Angka tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi keberlanjutan produksi pangan nasional.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah strategis dan telah kami konsultasikan dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah beliau merestui,” kata Nusron usai pertemuan.

Langkah pengendalian itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025 – 2030 yang menegaskan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam aturan tersebut, minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.

Nusron menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan sementara dengan menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang belum memenuhi ketentuan 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan zonasi LP2B dan lahan yang dapat dikonversi secara jelas.

“Untuk daerah yang sudah mencantumkan LP2B di RTRW tetapi belum mencapai 87 persen, kami minta segera revisi RTRW dalam waktu enam bulan,” ujarnya.

Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial dalam menjaga eksistensi lahan sawah. Revisi tata ruang menjadi instrumen utama agar laju konversi lahan tidak terus menggerus basis produksi pangan nasional.

READ  Terinspirasi Hutan Organik, Rudy Susmanto Dorong Ruang Hijau di Seluruh Bogor

Pemerintah menilai perlindungan sawah bukan semata isu pertanian, tetapi menyangkut stabilitas pangan, ekonomi desa, hingga kedaulatan negara. Dengan penguatan kebijakan tata ruang, pemerintah berharap lahan sawah dapat dipertahankan sebagai aset strategis nasional di tengah tekanan pembangunan industri dan permukiman yang terus meningkat. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPolsek Cigudeg Dampingi Petani Tanam Jagung Hibrida
Artikulli tjetërPBSI Gelar Seleknas 2026 di Karawang, Ajang Rebut Tiket Pelatnas untuk Atlet U19