Beranda Daerah Pemerintah Terapkan Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik untuk Perangi Kejahatan Digital

Pemerintah Terapkan Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik untuk Perangi Kejahatan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Publikbicara.com – Pemerintah menetapkan aturan baru tentang registrasi kartu seluler yang memberi kontrol penuh kepada pemilik atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diharapkan mempersempit ruang bagi penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi baru ini mewajibkan setiap nomor seluler dikaitkan dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi tidak lagi sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

Prosesnya mencakup prinsip know your customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan biometrik pengenalan wajah untuk memastikan keaslian identitas pelanggan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menutup celah distribusi nomor aktif tanpa identitas yang selama ini sering disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Salah satu ketentuan penting dalam Permenkomdigi 7/2026 adalah kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah registrasi tervalidasi, baik untuk warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik wajah, maupun untuk warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Langkah ini bertujuan membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara massal.

Regulasi baru ini juga mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas cek nomor, yang memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pemilik dapat meminta pemblokiran.

READ  Gawat! Paslon Cawalkot Bandung Ini Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang

Pemerintah juga mensyaratkan mekanisme pengaduan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti digunakan untuk pelanggaran hukum wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.

Dalam hal perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Permenkomdigi ini juga membuka peluang bagi pelanggan yang sudah teregistrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga untuk registrasi ulang agar beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRibuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Isra Mi’raj di Pakansari, Bupati Bogor Turut Hadir
Artikulli tjetërIstora Bergemuruh, Alwi Farhan Taklukkan Wakil Thailand