Beranda Hukum Reformasi Polri Masuki Fase Awal, Yusril Targetkan Laporan ke Presiden Akhir Januari

Reformasi Polri Masuki Fase Awal, Yusril Targetkan Laporan ke Presiden Akhir Januari

Publikbicara.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa proses reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini masih berada pada tahap awal pembahasan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menyebut, komisi masih menggelar rapat-rapat pleno intensif guna menyerap berbagai pandangan strategis, termasuk paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Paparan tersebut fokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian regulasi internal Polri,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, pembahasan mencakup sejumlah aspek fundamental, mulai dari administrasi, sistem kepangkatan, pengembangan karier, hingga peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, reformasi Polri juga berkaitan erat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga menjadi bagian penting dalam reformasi ini,” ujarnya.

Yusril menargetkan draf laporan reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026. Laporan tersebut akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang memuat sejumlah alternatif pilihan.

“Presiden dapat memilih salah satu alternatif yang direkomendasikan, atau bahkan mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelas Yusril.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan teknis internal Polri seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya dimasukkan dalam laporan karena menjadi kewenangan internal institusi kepolisian.

Terkait revisi Undang-Undang Polri, Yusril menyatakan langkah tersebut tidak dapat dihindari, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

READ  Kejanggalan Putusan Pencopotan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.

Dalam pembahasan internal, Yusril mengungkapkan muncul berbagai gagasan mengenai struktur kelembagaan Polri. Sebagian mengusulkan struktur tetap seperti saat ini, sementara pihak lain mengusulkan Polri berada di bawah kementerian tertentu, serupa dengan hubungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

“Semua gagasan itu belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif kepada Presiden. Keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR,” pungkas Yusril.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTarget Pertumbuhan 8 Persen, Pemerintah Andalkan Mesin Investasi Swasta
Artikulli tjetërKwarcab Pramuka Bogor Gaspol Transformasi Digital, KOMTI Jadi Motor Utama