Publikbicara.com – Perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat streamer Adimas Firdaus alias Resbob memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21, sehingga proses hukum siap dilanjutkan ke persidangan.
Tersangka Resbob dijadwalkan diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama barang bukti pada 27 Januari 2026. Penyerahan tersebut menandai pelaksanaan tahap dua dalam proses hukum pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan status kelengkapan berkas perkara tersebut setelah melalui penelitian oleh jaksa.
“Berkas perkara atas nama tersangka Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sri, Jumat (23/1/2026).
Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.
Proses hukum, kata Sri, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari konten siaran langsung yang dilakukan tersangka melalui media sosial.
Konten tersebut diduga memuat unsur ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













