Beranda Internasional Dubes RI Tegaskan WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO, Kendala Utama Overstay...

Dubes RI Tegaskan WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO, Kendala Utama Overstay dan Paspor

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, berinteraksi langsung dengan sekitar 100 WNI yang berada di sekitar KBRI Phnom Penh pada Rabu malam (21/1). Dok. KBRI Phnom Penh.

Publikbicara.com – Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus keluarnya sejumlah WNI dari sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Pernyataan tersebut disampaikan Santo dalam pertemuan virtual bersama Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (22/1/2026), sebagaimana dikutip dari detiknews.

“Berdasarkan asesmen KBRI dengan berbagai instrumen identifikasi, tidak ditemukan indikasi TPPO. Tidak ada tanda kekerasan fisik, dan kondisi fisik para WNI secara umum aman serta sehat,” ujar Santo.

Meski demikian, ia mengakui sejumlah WNI mengalami kelelahan, stres, hingga trauma akibat perjalanan panjang dan tekanan psikologis yang dialami selama berada di Kamboja.

“Beberapa WNI memang sempat sakit, ada yang pingsan dan mengalami dehidrasi. Namun itu bukan akibat kekerasan fisik. Kami langsung membawa mereka ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan,” katanya.

Setelah melapor ke KBRI Phnom Penh, para WNI diarahkan untuk tinggal sementara di guest house.

Bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial, KBRI memfasilitasi pengantaran ke penginapan yang dipilih secara mandiri. Sementara WNI yang tidak memiliki dana ditampung di tempat penampungan sementara yang disediakan KBRI.

“Kondisinya memang sederhana, sebatas tempat tidur dan fasilitas mandi. Logistik yang kami berikan juga bersifat basic,” jelas Santo.

Ia menambahkan, pada Rabu malam, sebanyak 25 WNI telah difasilitasi menuju guest house atas biaya pribadi masing-masing.

Dalam penanganan kasus ini, KBRI juga menghadapi beragam kendala administratif, salah satunya banyak WNI yang tidak memiliki atau mengaku tidak memiliki paspor. Santo menyebut kondisi tersebut dipicu oleh informasi bohong yang beredar di kalangan WNI.

READ  Menkeu Apresiasi Seluruh Fraksi di Badan Anggaran DPR Dalam Pembahasan RUU P2APBN 2024

“Beredar hoaks bahwa jika datang ke KBRI tanpa paspor, pelayanannya akan didahulukan. Itu tidak benar. Semua WNI diproses berdasarkan asesmen dan urgensi, bukan berdasarkan ada atau tidaknya paspor,” tegasnya.

Selain paspor, persoalan lain yang cukup krusial adalah status keimigrasian. Santo menjelaskan bahwa mayoritas WNI tersebut tidak memiliki visa jangka panjang. Akibatnya, mereka tercatat overstay dan dikenai denda oleh otoritas Kamboja.

“Denda overstay di Kamboja sebesar 10 dolar AS per hari. Jika setahun, dendanya bisa mencapai 3.650 dolar AS, dan dua tahun menjadi 7.300 dolar AS,” ungkapnya.

Besarnya akumulasi denda membuat banyak WNI kesulitan untuk pulang ke Indonesia. Saat ini, KBRI tengah melakukan negosiasi dengan otoritas setempat agar para WNI mendapatkan keringanan, bahkan pembebasan denda.

“Kami sedang berupaya agar mereka tidak dibebani denda karena ini menjadi penghambat utama kepulangan,” kata Santo.

Bagi WNI yang memiliki paspor, visa yang masih berlaku, serta mampu membeli tiket pesawat, KBRI memastikan proses pemulangan dapat segera dilakukan.

“Jika mereka siap secara dokumen dan biaya, KBRI akan membantu penjemputan dan pengurusan keberangkatan. Ada yang sudah membeli tiket, dan besok akan kami jemput untuk dipulangkan ke Indonesia,” pungkasnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak32 Ribu Pegawai SPPG Segera Berstatus PPPK, BGN Tegaskan Bukan untuk Relawan
Artikulli tjetërTinggalkan Separatisme, Tiga Mantan Kombatan OPM Kembali ke Pangkuan NKRI