
Publikbicara.com — Dua pemuda Kabupaten Bogor yang aktif di bidang hukum dan advokasi masyarakat, Anggara Wijaya dan Tirta Sukma, menyuarakan sikap tegas terhadap penerapan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026.
Keduanya tergabung dalam Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia (OA PCI) dan dikenal sebagai aktivis yang konsisten mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum.
Anggara Wijaya, yang dikenal sebagai aktivis hukum terbilang kritis, menilai bahwa KUHP baru berpotensi menimbulkan jarak antara hukum dan rakyat apabila tidak dibarengi dengan edukasi yang masif dan terbuka.
Menurutnya, hukum tidak boleh hadir sebagai teks kaku yang hanya dipahami segelintir elite. “KUHP baru membawa perubahan besar dan menyentuh langsung kehidupan warga.” kata Anggara Wijaya.

“Jika masyarakat tidak diberi pemahaman, hukum justru berubah menjadi momok, bukan pelindung,” sambungAnggara Wijaya, Kamis (22/1/2025).
Sementara itu, Tirta Sukma menekankan bahwa kesadaran hukum tidak bisa dibangun dengan pendekatan koersif.
Ia menyebut, kepastian hukum hanya akan bermakna ketika negara hadir sebagai pendidik, bukan sekadar penegak aturan.
“Kepastian hukum tidak akan lahir dari ketakutan, tetapi dari pemahaman. Rakyat tidak cukup disuruh patuh, mereka harus diajak mengerti,” ujar Tirta.

Keduanya berharap, masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, dapat beradaptasi dengan KUHP 2026 secara sadar dan kritis.
Mereka, Anggara Wijaya dan Tirta juga mendorong agar regulasi baru ini menjadi momentum untuk membuka ruang diskusi hukum di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.
Bagi Anggara Wijaya dan Tirta, hukum (KUHP) yang adil bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang dipahami, dirasakan manfaatnya, dan berpihak pada keadilan sosial.
“Jika hukum (KUHP) tak dipahami rakyatnya, maka yang tumbuh bukan keadilan, melainkan kecurigaan,” pungkas aktivis hukum Anggara Wijaya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











