Beranda Daerah Kajari Bandung Ajukan Izin Penahanan Wakil Wali Kota ke Mendagri

Kajari Bandung Ajukan Izin Penahanan Wakil Wali Kota ke Mendagri

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Foto: Aliansinews.id

Publikbicara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengajukan permohonan izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut dilakukan menyusul status Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur hukum penahanan pejabat kepala daerah.

“Kami sudah bersurat secara berjenjang kepada Mendagri terkait penahanan Wakil Wali Kota Bandung,” ujar Alex, Selasa (21/1/2026), dikutip dari Viva.

Alex menjelaskan, setelah izin dari Mendagri diterbitkan, Kejari Bandung akan segera melakukan penahanan terhadap Erwin.

Penahanan juga akan dilakukan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung.

“Benar, termasuk Awangga juga akan segera ditahan,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta paket proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama tahun anggaran 2025.

Dalam kasus tersebut, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, sebagai tersangka.

Keduanya diduga berperan dalam pengaturan penunjukan penyedia proyek guna menguntungkan pihak tertentu.

Upaya hukum sempat dilakukan Erwin dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pada 12 Januari 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, proses hukum terhadap Erwin dan Awangga kini memasuki tahap lanjutan, termasuk rencana penahanan yang tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(Red).

READ  Mendagri Sampaikan Tiga Langkah Penting Daerah Perkuat Kapasitas Fiskal

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakFarhan Minta Kejari Awasi 4 Dinas di Pemkot Bandung