Beranda Nasional Arema FC Kembali Didenda Komdis PSSI

Arema FC Kembali Didenda Komdis PSSI

Pemain Arema FC dan para Suporter pendukung. Dok. Foto: Arema.

Publikbicara.com – Arema FC kembali dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjelang berakhirnya putaran pertama Super League 2025/2026. Hukuman tersebut berkaitan dengan insiden keamanan yang terjadi menjelang laga kandang Arema FC melawan Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, 11 Januari 2026.

Dalam surat keputusan Komdis PSSI, Arema FC dikenai denda sebesar Rp60 juta akibat insiden penyalaan kembang api di area Hotel Miami, Kepanjen, yang menjadi tempat menginap tim Persik Kediri sehari sebelum pertandingan.

Selain itu, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan juga dijatuhi denda Rp40 juta atas insiden yang dinilai melanggar regulasi keamanan kompetisi.

General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyatakan penyesalannya atas sanksi yang kembali diterima klub. Ia menegaskan bahwa manajemen menghormati keputusan Komdis dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami menyesalkan kejadian ini yang kembali berdampak pada klub. Arema FC menghormati keputusan Komisi Disiplin PSSI dan akan melakukan evaluasi serius demi perbaikan ke depan,” ujar Yusrinal dikutip dari laman resmi Arema, Minggu (18/1/2026).

Sorotan juga datang dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Erwin Hardiyono. Ia menegaskan bahwa regulasi keamanan pertandingan tidak hanya berlaku di dalam stadion selama 90 menit pertandingan, tetapi mencakup seluruh rangkaian kegiatan sebelum dan sesudah laga, termasuk aktivitas di luar stadion.

Menurut Erwin, tindakan yang kerap dianggap sebagai bentuk perang psikologis (psywar) tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin jika berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Perilaku negatif yang berkaitan dengan pertandingan, meskipun terjadi di luar stadion, tetap menjadi tanggung jawab klub dan panpel,” tegasnya.

READ  Kejuaraan IWF 2025, Eko Yuli Finish Diposisi Ketiga

Ia pun mengimbau seluruh pihak, termasuk oknum suporter, untuk tidak melakukan tindakan kontraproduktif yang justru merugikan klub. “Insiden di hotel tim tamu ini menjadi contoh nyata bahwa aktivitas di luar stadion pun bisa berujung sanksi,” tambah Erwin.

Sanksi terbaru ini menambah panjang daftar hukuman yang diterima Arema FC sepanjang putaran pertama Super League 2025/2026. Tercatat, Singo Edan telah menerima 11 surat sanksi dari Komdis PSSI dengan total denda mencapai ratusan juta rupiah, terdiri dari sembilan sanksi untuk klub dan dua sanksi untuk panitia pelaksana.

Manajemen Arema FC berharap seluruh elemen pendukung dan pihak terkait dapat menjadikan situasi ini sebagai momentum perbaikan bersama demi menciptakan atmosfer sepak bola yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menghindarkan klub dari kerugian finansial akibat pelanggaran disiplin. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda
Artikulli tjetërJonatan Christie Melaju ke Final Usai Tekuk Loh Kean Yew