Publikbicara.com – Sistem peradilan Indonesia mengenal dua kategori hakim yang memiliki mandat berbeda, yakni hakim karier dan hakim ad hoc. Keduanya sama-sama berwenang mengadili perkara, namun memiliki perbedaan mendasar dari sisi pengangkatan, masa jabatan, hingga lingkup penugasan.
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, mengatakan masih banyak masyarakat yang memandang hakim sebagai profesi tunggal dengan jenjang karier seragam. Padahal, sistem hukum nasional menempatkan dua jenis hakim tersebut untuk menjawab kebutuhan peradilan yang semakin kompleks.
“Hakim karier adalah aparatur sipil negara yang menjalani proses panjang dan berjenjang, mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga penugasan di berbagai tingkat peradilan,” ujar Yakub di Jakarta, Sabtu (10/1).
Ia menjelaskan, hakim karier memiliki masa pengabdian hingga usia pensiun dan menangani perkara lintas sektor karena tidak dibatasi oleh spesialisasi tertentu.
Dengan cakupan tugas yang luas, hakim karier memegang peran sentral dalam menjaga kesinambungan sistem peradilan.
Berbeda dengan itu, hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan terbatas dan ditugaskan pada bidang-bidang tertentu, seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan perselisihan hubungan industrial.
“Hakim ad hoc tidak mengenal jenjang karier dan tidak harus berasal dari aparatur sipil negara. Mereka dihadirkan karena keahlian spesifik yang dibutuhkan pengadilan,” jelasnya.
Yakub menambahkan, perbedaan kedua jenis hakim tersebut telah diatur dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Meski memiliki perbedaan dari sisi hak dan kewajiban, keduanya tetap memiliki kewenangan yang sama dalam memimpin persidangan, menilai alat bukti, dan menjatuhkan putusan secara independen.
Ia berharap perbedaan status tersebut tidak memunculkan sekat di tubuh peradilan.
“Keduanya sama-sama dibutuhkan negara untuk menjaga marwah hukum dan keadilan,” pungkas Yakub. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













