Beranda Hukum Presiden Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan yang Akan Dicabut Izinnya 

Presiden Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan yang Akan Dicabut Izinnya 

Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang. Dok : BPMI Setpres/Laily Rachev.

Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap korporasi yang melanggar hukum di kawasan hutan. Ia bahkan memilih tidak melihat daftar perusahaan yang akan dicabut izinnya, demi menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri panen raya dan deklarasi swasembada pangan 2025 di Kecamatan Cilebar, Karawang Timur, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo mengungkapkan, dirinya sempat disodori daftar puluhan perusahaan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan dikenai sanksi pencabutan izin.

“Kemarin saya dikasih daftar, Pak ini daftar sekian puluh perusahaan yang melanggar, yang mau dicabut izinnya silakan bapak pelajari,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, Prabowo justru menolak membuka daftar tersebut. Alasannya, ia tidak ingin keputusannya dipengaruhi hubungan personal maupun politik.

“Saya enggak mau lihat itu karena saya takut ada teman saya di situ. Begitu lihat, eh ini Gerindra lagi,” ungkapnya.

Menurut Prabowo, seluruh proses hukum harus berjalan murni dan tidak boleh terkontaminasi relasi kekuasaan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

“Kalau ada keberatan, silakan sampaikan ke Jaksa Agung,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo kembali menegaskan komitmennya pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia bahkan memperingatkan jajaran menterinya agar tidak bermain-main dengan amanat konstitusi.

“Yang tidak paham keluar saja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak anak-anak muda yang mau berjuang untuk kebaikan,” katanya.

READ  Badan Gizi Nasional Tetapkan Aturan Baru Penyediaan Susu Program MBG

Sejak awal pemerintahannya, Satgas PKH bergerak masif menertibkan jutaan hektar perkebunan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan negara.

Tak hanya itu, negara juga telah menagih denda Rp 2,3 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIngin Jadi Prajurit TNI AD? Ini Syarat Lengkap Rekrutmen Bintara dan Tamtama 2026
Artikulli tjetërKonflik Yaman Memanas, Tiga WNI Tertahan di Pulau Socotra