Beranda Daerah 54 OKP Sepakat, Ama Dery Nahkodai KNPI Kecamatan Jasinga

54 OKP Sepakat, Ama Dery Nahkodai KNPI Kecamatan Jasinga

Publikbicara.com – Dery Hanapi yang akrab disapa Ama Dery resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, untuk masa bakti 2026 – 2029.

Ia ditetapkan secara aklamasi dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Jasinga yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.

Muscam tersebut dihadiri Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Ceniago, jajaran Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), unsur senior KNPI, tokoh masyarakat, serta perwakilan 54 Organisasi Kepemudaan (OKP) pemilik hak suara. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Dalam pernyataannya, Ama Dery menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia mengajak seluruh pemuda dan OKP di Kecamatan Jasinga untuk memperkuat persatuan dan membangun sinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan demi kemajuan wilayah.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Ceniago menegaskan bahwa pelaksanaan Muscam di Kecamatan Jasinga, termasuk di Rumpin, berjalan lancar dan menghasilkan keputusan secara mufakat dengan calon tunggal.

Wahyudi juga mengingatkan agar Muscam di kecamatan lainnya tetap menjunjung tinggi aturan organisasi serta menjaga kondusivitas. Ia menegaskan DPD KNPI Kabupaten Bogor akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses musyawarah.

Kepada ketua terpilih, Wahyudi berpesan agar segera menyusun kepengurusan yang kreatif, inovatif, solid, dan responsif untuk mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan di wilayah masing-masing. (Red).

READ  Adi Kurnia Tanggapi Santai Aksi Massa di Depan Kantor KPU Kabupaten Bogor: Tuntutan Pemecatan Ketua dan Anggota KPU Menggema

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTak Sekadar Mulus, Jalan Jasinga – Tenjo Kini Lebih Aman Berkat Marka Baru
Artikulli tjetërMendes Yandri Gandeng BNI Perkuat Pemberdayaan Desa