Beranda Daerah Apel Awal Tahun, ASN Bogor Diingatkan Tuntaskan Pekerjaan Tertunda

Apel Awal Tahun, ASN Bogor Diingatkan Tuntaskan Pekerjaan Tertunda

Publikbicara.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memimpin apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Senin (5/1/2026). Apel awal tahun ini menjadi penanda dimulainya agenda percepatan kinerja pemerintahan di tahun 2026.

Dalam arahannya, Ajat menekankan perlunya perubahan pola kerja ASN agar tidak hanya berfokus pada pelaksanaan teknis, tetapi juga aktif terlibat dalam perumusan kebijakan strategis.

“Kita tidak bisa hanya bekerja teknis. ASN harus memahami regulasi dan berperan dalam kebijakan agar setiap keputusan yang diambil tepat sasaran,” ujar Ajat.

Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan pengalaman kerja tahun 2025 sebagai bahan evaluasi, sekaligus pijakan untuk meningkatkan kinerja di tahun berjalan.

“Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan 2026 harus lebih baik dari 2025,” tegasnya

Sekda juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda, termasuk memperkuat kerja sama lintas sektor. Menurutnya, tahun 2026 akan menjadi tahun percepatan seiring komitmen Bupati Bogor melakukan penataan dan perubahan besar di berbagai sektor pelayanan publik.

Selain itu, Ajat menyoroti rencana pembangunan 40 hutan kota di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan komitmen daerah terhadap pelestarian lingkungan.

“Ini momentum kita berpikir global namun bertindak lokal. Langkah kecil di wilayah kita bisa memberi dampak besar bagi iklim,” katanya.

Mengakhiri arahannya, Ajat mengajak seluruh ASN menjaga kesehatan, meningkatkan integritas, serta menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat secara amanah. (Red).

READ  Pemkab Bogor Matangkan Propemperda dan Propemperbup 2026, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Daerah

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSekda Bogor: Semua Tunggakan Dibayar, Tapi Harus Sesuai Aturan