Beranda Daerah Pemkab Bogor Kunci Arah Pembangunan Desa Lewat Perbup Bantuan Keuangan Khusus

Pemkab Bogor Kunci Arah Pembangunan Desa Lewat Perbup Bantuan Keuangan Khusus

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan arah baru pembangunan pedesaan melalui penguatan tata kelola bantuan keuangan desa. Komitmen tersebut ditandai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menempatkan desa sebagai titik awal pembangunan daerah. Ia menegaskan pembangunan Bogor harus dimulai dari desa, tidak hanya lewat pembangunan fisik, tetapi juga penguatan layanan dasar, sumber daya manusia, hingga ekonomi masyarakat.

“Dari desa membangun Kabupaten Bogor, dari Kabupaten Bogor membangun Indonesia,” menjadi prinsip yang mendasari arah kebijakan tersebut.

Melalui Perbup 48/2025, Pemkab Bogor memperluas pemanfaatan bantuan keuangan desa. Dana tidak lagi dipusatkan pada pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, hingga kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai alat politisasi, melainkan instrumen percepatan pembangunan yang terencana, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

Aspemkesra, Zainal Ashari menekankan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan strategis daerah yang memiliki dasar hukum kuat.

“Bantuan ini adalah kewenangan Pemkab Bogor, disusun secara legal, transparan, dan akuntabel. Bukan alat politik,” tegas Zainal di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (30/12).

Ia menguraikan, Pemkab Bogor mendorong desa memprioritaskan berbagai program non-infrastruktur, seperti Satu Desa Satu Guru, penguatan kader Posyandu, pengembangan desa wisata, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan.

Selain itu, desa juga diarahkan untuk mendukung program nasional, di antaranya Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa/Desa Merah Putih.

Dalam pelaksanaannya, kecamatan akan berperan sebagai tim verifikasi bersama TP3MD dan fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan untuk mencegah perbedaan penafsiran kebijakan di lapangan.

READ  Lewat Arsipelago 2025, Pemkab Bogor Gencarkan Transformasi Arsip dan Literasi

Zainal menegaskan, disiplin pengelolaan menjadi kunci keberhasilan program. Desa yang tidak menyampaikan laporan atau terbukti menyalahgunakan anggaran akan dikenai sanksi.

“Desa yang tidak patuh tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” katanya.

Pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif. Pemkab Bogor berharap, kebijakan ini mampu menghadirkan percepatan pembangunan desa yang lebih terarah, berkelanjutan, serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakProses Tuntas, PSSI Kunci Nama Pelatih Baru Timnas Indonesia