Beranda Daerah Kayu Banjir Menumpuk, Pemkab Aceh Tamiang Ajukan Legalitas Penggunaan

Kayu Banjir Menumpuk, Pemkab Aceh Tamiang Ajukan Legalitas Penggunaan

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi MH dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI. Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen.

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan perkembangan pemulihan pascabanjir bandang yang sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah. Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Aceh, Selasa (30/12/2025).

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan bahwa proses pembersihan material banjir terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Armia mengatakan, penanganan sisa bencana dilakukan secara terpadu bersama TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hingga saat ini, sebagian besar lumpur dan tumpukan kayu yang terbawa arus banjir telah berhasil disingkirkan dari permukiman warga dan fasilitas umum.

“Di kawasan Pesantren Darul Muhlisin, sekitar 85 persen tumpukan kayu sudah kami angkut. Balok-balok besar saat ini telah dipindahkan dan ditumpuk di sepanjang bantaran sungai,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Selasa (30/12).

Menurutnya, material kayu yang terkumpul tersebut berpotensi dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan untuk memperbaiki rumah warga, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur publik yang rusak akibat banjir. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu tersebut.

Armia menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan agar Kementerian Kehutanan memberikan penegasan berupa fatwa atau dasar hukum yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan kayu hasil bencana dapat dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Payung hukum ini penting, supaya pemanfaatannya benar-benar sah dan tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun aparat di lapangan,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam forum itu, DPR RI melakukan pemantauan langsung terhadap progres pemulihan serta mendengar berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.

READ  Gelombang Buyback Saham Warnai Pasar: Emiten Ambil Langkah Strategis di Tengah Volatilitas

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian hukum agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak15 Wasit Indonesia Resmi Masuk FIFA International Lists 2026