Beranda Daerah Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat kepada Oknum ASN Pendidikan

Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat kepada Oknum ASN Pendidikan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat menyampaikan keterangan.

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan. Sanksi tersebut diberikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas sekolah tingkat SD dan SMP.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Aduan masyarakat telah kami tindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ajat.

Ia menjelaskan, terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman disiplin paling berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

“Terhadap dua ASN tersebut telah dijatuhkan hukuman tertinggi karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keduanya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil karena tidak disiplin,” tegasnya.

Menurut Ajat, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan berjenjang. Pemeriksaan dilakukan mulai dari tingkat perangkat daerah, Inspektorat Kabupaten Bogor, hingga tim pemeriksa khusus.

Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan sanksi disiplin. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025. Pemkab Bogor juga memberikan hak kepada kedua ASN tersebut untuk mengajukan upaya banding administratif dalam jangka waktu 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

READ  Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Penanaman pohon di Desa Sukagalih, Megamendung

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKunjungi Pusat Informasi Geologi, AHY Dorong Edukasi dan Geowisata Berkelanjutan