Beranda Daerah MPMK Soroti Mandeknya Penetapan Desa Adat di Lebak

MPMK Soroti Mandeknya Penetapan Desa Adat di Lebak

Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, saat menyampaikan pentingnya percepatan penetapan desa adat di Wewengkon Kasepuhan Citorek, Lebak (Foto: Dok.B24).

Publikbicara.com – Proses perubahan status desa menjadi desa adat di Kabupaten Lebak dinilai belum berjalan tuntas meski secara regulasi telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait desa-desa yang dinyatakan layak ditetapkan sebagai desa adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, menurut Junaedi, Pemerintah Kabupaten Lebak telah membentuk tim verifikasi melalui Surat Keputusan (SK) bupati dengan melibatkan unsur organisasi masyarakat adat.

“Tim verifikasi sudah dibentuk, tetapi sampai sekarang belum ada pengumuman desa mana yang lolos untuk ditetapkan melalui Perda,” kata Junaedi dikutip dari BantenGate.id.

Ia mengungkapkan, lebih dari sepuluh desa di Kabupaten Lebak telah mengajukan perubahan status menjadi desa adat. Namun seluruh usulan tersebut masih berada pada tahap verifikasi tanpa kepastian tindak lanjut.

Junaedi merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 109, yang mengatur bahwa penetapan desa adat harus dilakukan melalui Perda kabupaten/kota. Dalam konteks ini, ia menilai Provinsi Banten telah memenuhi prasyarat hukum dengan diterbitkannya Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Desa Adat.

“Dengan Perda Provinsi tersebut, secara yuridis pemerintah kabupaten sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menetapkan desa adat,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai implementasi regulasi tersebut di tingkat kabupaten belum berjalan optimal.

Secara khusus, Junaedi menyoroti penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Baduy (Desa Kanekes). Ia menilai pengaturan pemerintahan desa adat tersebut saat ini tidak sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

READ  Jelang HPN 2026, PWI Bogor Dorong Penguatan Profesionalisme Wartawan Daerah

Pemerintahan Desa Adat Baduy, kata dia, justru diatur melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023, sementara Perda penetapan perubahan status desa menjadi desa adat belum ditetapkan.

“Kondisi ini tidak relevan dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022,” tegas Pria yang akrab disapa Bang Jun itu.

Menurutnya, ketiadaan Perda penetapan desa adat berdampak langsung pada masyarakat Baduy atau Desa Kanekes khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“ADD dan DD tidak bisa diserap. Dampaknya, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak bisa direalisasikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perbup tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Baduy mengatur struktur perangkat desa yang sangat terbatas, hanya tiga orang perangkat dan satu personel dari kepolisian. Namun, regulasi tersebut tidak mengatur secara jelas mekanisme pemberian penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa.

Akibatnya, hingga kini Kepala Desa Adat Baduy tidak memperoleh gaji atau upah sebagaimana desa-desa lain.

Junaedi menegaskan, pengusulan perubahan status desa menjadi desa adat sebenarnya telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, termasuk pelaksanaan musyawarah desa dan pengajuan oleh pemerintah desa.

Pemerintah daerah pun telah menindaklanjuti dengan membentuk tim verifikasi. Namun, menurutnya, tahapan krusial berupa keputusan tim verifikasi belum juga diumumkan.

“Tugas berikutnya adalah menentukan desa mana saja yang layak secara hukum dan faktual. Hasilnya dilaporkan kepada bupati untuk diteruskan ke DPRD agar ditetapkan melalui Perda,” jelasnya.

Ia optimistis tim verifikasi yang berada di bawah koordinasi Asisten Daerah I, Bagian Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah bekerja. Yang dibutuhkan saat ini, kata dia, adalah komitmen dan keberanian politik pemerintah daerah.

READ  Puncak Acara HIMAS Akan Dihadiri Gubernur Jabar?

“Regulasinya sudah jelas. Tinggal komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan penetapan desa adat melalui Perda,” ungkap dia. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRelasi Politik dan Kerja Konkret, Kunci Rudy Susmanto Dorong DOB Bogor Barat 
Artikulli tjetërDinkes Bogor Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Pastikan Makanan Bergizi Gratis Aman untuk Siswa