Beranda Daerah Raperda Pengelolaan Sampah Disepakati, Bogor Fokuskan Penanganan dari Tingkat Desa

Raperda Pengelolaan Sampah Disepakati, Bogor Fokuskan Penanganan dari Tingkat Desa

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12).

Rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama, yakni persetujuan bersama terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD terkait Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, serta persetujuan perpanjangan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD. Hadir pula Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal hingga tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan.

Menurut Rudy, substansi Raperda ini menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa.

“Pengelolaan sampah harus berangkat dari desa. Sampah yang masih bisa dikelola di tingkat desa ditangani di sana, sementara residu yang tidak dapat dikelola baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya TPAS Galuga,” kata Rudy.

Ia menilai, regulasi tersebut menjadi payung hukum penting dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, berkelanjutan, serta berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif ini sebagai wujud komitmen bersama memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah,” ujarnya.

READ  Bupati Bogor Apresiasi Seluruh Pihak Setelah Berperan Aktif Jaga Kondusivitas Wilayah

Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban TPAS melalui penguatan peran desa dan partisipasi masyarakat. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPuluhan Ribu Pekerja Rentan dan Marbot di Bogor Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan