Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program jaminan ketenagakerjaan. Sebanyak 44.259 pekerja rentan dan 3.581 marbot resmi menerima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program kolaborasi antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025), sebagai bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.
Menurutnya, salah satu fokus utama regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah perdesaan.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya,” ujar Nana.
Ia menambahkan, pembiayaan program bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, dan ke depan jumlah penerima manfaat akan terus ditingkatkan. Pada tahun 2026, Pemkab Bogor menargetkan cakupan perlindungan mencapai 5.535 penerima tambahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin keselamatan kerja kelompok rentan.
“Ini merupakan wujud kehadiran negara melalui pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan dan marbot yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial,” kata Andi.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Bogor memiliki sekitar 2,1 juta pekerja, terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru akibat ketidakstabilan penghasilan dan kondisi kerja.
Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat, sementara 3.581 marbot dibiayai melalui APBD Kabupaten Bogor. Program ini juga didukung oleh sumber pendanaan lain, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Andi juga mendorong pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri secara sukarela. Ia menyebut iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan.
“Dengan biaya yang kecil, pekerja sudah mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja dan jaminan masa depan,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












