Beranda Daerah Menko Airlangga Laporkan Skema Relaksasi KUR ke Presiden Prabowo

Menko Airlangga Laporkan Skema Relaksasi KUR ke Presiden Prabowo

Menko Airlangga menyampaikan laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Publikbicara.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Airlangga mengungkapkan, total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari total tersebut, KUR yang terdampak langsung akibat bencana tercatat sebesar Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun dengan lebih dari satu juta debitur. Yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dikutip dari laman resmi BPMI Setpres.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur terdampak. Dalam skema tersebut, bank penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kualitas kredit. Status kolektibilitas debitur tetap dipertahankan hingga posisi 30 November 2025 sehingga debitur tidak dikategorikan gagal bayar.

“Status kolektibilitas tetap, sehingga mereka tidak dianggap default,” jelasnya.

Selain penghapusan angsuran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat kerusakan berat. Pada fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan perpanjangan tenor, masa tenggang pembayaran (grace period), serta penyesuaian suku bunga.

READ  Soal Koperasi Merah Putih Ini Kata Mendes

“Grace period diberikan pada tahun 2026, dengan suku bunga kita nol-kan. Pada 2027 baru diberlakukan 3 persen sebelum kembali normal,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana. Relaksasi ini mencakup perpanjangan waktu pengurusan dokumen kependudukan dan perizinan usaha selama enam bulan.

“Kami berikan relaksasi administrasi enam bulan karena banyak yang kehilangan KTP, NIB, maupun SKU,” pungkas Airlangga. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPrabowo Pimpin Sidang Kabinet, Pemerintah Optimistis Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas 5 Persen
Artikulli tjetërSultan Syamil Maulana Catat Kemenangan Perdana di Kejurnas PBSI 2025