Beranda Advetorial Kasus Penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai...

Kasus Penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

Publikbicara.com — Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka kasus penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Keduanya kini ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika ditemukan fakta hukum baru, termasuk dugaan aliran dana atau aset ke pihak lain, akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (13/12).

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ayu Puspita Dewi merupakan pemilik WO, sedangkan Dimas Haryo Puspo adalah pegawai. Penyidik menegaskan proses hukum tidak berhenti pada dua nama tersebut.

Sementara itu, hasil penghitungan awal mencatat total kerugian korban mencapai sekitar Rp11,5 miliar, tepatnya Rp11.588.117.160, berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima Polda Metro Jaya.***

READ  Polres Lebak Resmikan Bengkel dan Warung Ojol Kamtibmas untuk Dukung Keselamatan Pengemudi

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLiverpool vs Brighton: Asa Bangkit The Reds, Salah Kembali di Anfield
Artikulli tjetërWarga Desa Sadeng dan Anggota Batalyon TP 878 Galuh Pakuan Bersihkan DAS Cikaniki