Publikbicara.com — Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka kasus penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Keduanya kini ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Jika ditemukan fakta hukum baru, termasuk dugaan aliran dana atau aset ke pihak lain, akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (13/12).
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ayu Puspita Dewi merupakan pemilik WO, sedangkan Dimas Haryo Puspo adalah pegawai. Penyidik menegaskan proses hukum tidak berhenti pada dua nama tersebut.
Sementara itu, hasil penghitungan awal mencatat total kerugian korban mencapai sekitar Rp11,5 miliar, tepatnya Rp11.588.117.160, berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima Polda Metro Jaya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













