Publikbicara.com – Kementerian Dalam Negeri akhirnya angkat bicara terkait kabar keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di saat wilayah yang dipimpinnya tengah diterjang banjir dan tanah longsor. Informasi tersebut memicu sorotan publik, terutama karena Aceh Selatan masih berada dalam masa tanggap darurat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut. Menurutnya, keberadaan kepala daerah di lokasi bencana merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat menyayangkan, dari pemberitaan disebutkan Bupati Aceh Selatan sedang umrah, sementara daerahnya terdampak bencana serius. Kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan warga,” ujar Benni di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Benni mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri langsung menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait perjalanan tersebut. Dalam komunikasi itu, Mirwan mengakui bahwa ia tidak memiliki izin perjalanan luar negeri baik dari Gubernur Aceh maupun dari Mendagri. Mirwan disebut berjanji akan kembali ke Tanah Air pada Minggu.
Tidak hanya itu, Kemendagri telah mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia. Pemeriksaan tersebut, kata Benni, perlu dilakukan guna memastikan seluruh prosedur perjalanan jabatan dipatuhi, terlebih dalam keadaan darurat bencana.
Di sisi lain, terungkap bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Alasan penolakannya jelas: Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













