Beranda Hukum Badan Gizi Nasional Tetapkan Aturan Baru Penyediaan Susu Program MBG

Badan Gizi Nasional Tetapkan Aturan Baru Penyediaan Susu Program MBG

Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional melalui Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola resmi menetapkan aturan baru terkait penyediaan dan distribusi susu dalam Program MBG.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Deputi Nomor 012/05/01/SK.12/10/2025 tentang Revisi-1 Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu Program MBG, yang dipaparkan dalam sesi resmi pada Kamis (04/12/2025).

Dua perubahan utama disorot dalam regulasi baru ini. Pertama, seluruh produk susu yang disalurkan melalui Program MBG kini wajib berjenis plain.

Susu tidak boleh mengandung perisa, pewarna, maupun pemanis tambahan seperti gula pasir atau cair, HFCS, madu, atau sirup. Kemasan juga dilarang memuat unsur promosi merek dagang. Kebijakan ini bertujuan memastikan kualitas gizi yang lebih murni serta mencegah konsumsi gula berlebih.

Kedua, aturan ini mempertegas sanksi bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian penyaluran batch produk, termasuk tindakan korektif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan baru ini diharapkan memperkuat standar mutu Program MBG sekaligus memastikan distribusi susu yang lebih sehat, aman, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.***

READ  Kejutan di San Siro! AC Milan Dipermalukan Cremonese di Laga Perdana

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKetua DPRD Bogor Tegaskan Dukungan Penuh untuk TMMD 2025
Artikulli tjetërKarier Awal di Madrid Tersendat, Trent Alexander-Arnold Kembali Cedera Usai Tampil Gemilang