Publikbicara.com — Pemerintah kembali membuka peluang karier bagi tenaga kependidikan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Program ini difokuskan untuk memperkuat mutu pendidikan di sekolah rakyat dengan formasi yang lebih terencana dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Sejalan dengan rekrutmen tersebut, pemerintah juga menetapkan regulasi terkait penghasilan PPPK tenaga kependidikan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Aturan ini memastikan adanya peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.
Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja serta memperkuat peran tenaga kependidikan dalam transformasi pendidikan dan ekonomi nasional.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













