Publikbicara.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pengelolaan aset pertanahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan aset sekaligus menopang keberlangsungan operasional perusahaan.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).
Ossy menyebut, keamanan aset tanah BUMN seperti PT Telkom Indonesia sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan layanan publik, terutama di bidang telekomunikasi.
Ia menilai, gangguan atas kepemilikan tanah dapat berdampak langsung pada infrastruktur yang berdiri di atasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib tidak hanya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga membantu perusahaan memitigasi risiko hukum dan bisnis di masa depan. Permasalahan tanah yang berujung gugatan, kata Ossy, sering menimbulkan proses hukum panjang dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan.
Sebagai langkah awal, Wamen ATR mendorong BUMN untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset pertanahan yang dimiliki. Pemetaan berbasis data dan ketentuan hukum dinilai dapat memperjelas kondisi aset, mulai dari lokasi, status legal, kelengkapan dokumen, penguasaan fisik, potensi konflik hingga nilai ekonominya.
Dari hasil pemetaan tersebut, Ossy menjelaskan perlunya segmentasi aset ke dalam beberapa kategori, seperti aset yang harus diperkuat dokumentasinya, aset prioritas untuk disertipikasi serta aset yang tengah bersengketa dan memerlukan strategi litigasi maupun nonlitigasi.
Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan sertifikasi aset tanah tidak hanya wujud kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari akuntabilitas korporasi. Sebagai perusahaan terbuka, Telkom disebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh asetnya terdata, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham maupun publik.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













