Beranda Nasional Menteri ATR/BPN Usulkan UU Administrasi Pertanahan Baru untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Menteri ATR/BPN Usulkan UU Administrasi Pertanahan Baru untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai Indonesia membutuhkan kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan. Ia menegaskan, penyelesaian kasus per kasus tidak lagi memadai, sehingga diperlukan landasan hukum baru berupa Undang-Undang Administrasi Pertanahan.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, sebagian besar laporan tumpang tindih lahan berasal dari sertipikat yang diterbitkan pada periode 1961–1997. Karena itu, ia mendorong agar aturan baru memberikan batas waktu bagi pemegang sertipikat lama untuk melakukan penyesuaian atau pendaftaran ulang.

“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan pemegang sertipikat tahun 1961 sampai 1997 diberi batas waktu lima atau sepuluh tahun. Setelah itu tutup buku,” ujar Nusron. Langkah tersebut, katanya, diperlukan agar konflik serupa tidak terus berulang.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan sepakat perlunya pembenahan sistemik. Ia menilai tumpang tindih kewenangan dan regulasi lintas kementerian telah menyebabkan persoalan agraria berkepanjangan.

Khozin menilai sejumlah undang-undang, seperti UU Kehutanan dan UU BUMN, menghasilkan privatisasi aset jangka panjang yang bertentangan dengan asas keadilan sosial dalam UU Pokok Agraria. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kerusakan konstitusional” yang harus diperbaiki melalui fungsi legislasi DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin rapat, menyampaikan dukungan terhadap langkah pembenahan yang tengah ditempuh Kementerian ATR/BPN. Ia memastikan komitmen Komisi II untuk mendukung kebutuhan anggaran dan program kementerian.

Rapat juga diikuti pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia melalui sambungan daring. (Red).

READ  Praktisi dan Komdigi Bahas Arah Kebijakan Digital Nasional

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKeringan Tempe Teri: Kudapan Renyah Pedas yang Selalu Jadi Favorit
Artikulli tjetërPeringatan HGN 2025, Fikri Ajak Guru Teladani Metode Pengajaran Rasulullah