Beranda Hukum Lima Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Lima Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Publikbicara — Lima mahasiswa berani mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025, membawa gugatan yang berpotensi mengubah sejarah sistem pemerintahan Indonesia.

Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Melalui uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), para pemohon meminta MK memberikan ruang bagi rakyat—sebagai konstituen—untuk memberhentikan anggota DPR.

Mereka menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang dinilai belum memberi mekanisme kontrol langsung dari publik.

Ikhsan menegaskan, permohonan ini bukan didorong sentimen negatif terhadap DPR atau partai politik, melainkan bentuk kepedulian untuk memperbaiki sistem.

“Permohonan a quo tidak berangkat dari kebencian, tetapi dari niat berbenah,” ujarnya dalam laman resmi MK.**

READ  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKedatangan Timur Kapadze ke Jakarta Bikin Publik Heboh, Effendi Gazali Luruskan Isu
Artikulli tjetërIsrael Kembangkan Permukiman Baru di Perbatasan Mesir, Disebut sebagai “Tembok Manusia”