Publikbicara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah selatan Banten. Seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, ditangkap dalam operasi dini hari pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Malingping-Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat bruto 4,96 gram yang disembunyikan pelaku dalam cangkang bekas bungkus rokok berwarna kuning. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sebuah ponsel OPPO A92 dan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan, IFM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial T, yang kini masuk daftar pencarian. “Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Epi, Kamis (20/11/2025).
Atas perbuatannya, IFM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat ikut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













