Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Dok. Foto: Divisi Humas Polri.
Publikbicara.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, saat doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Irjen Sandi mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh proses penyesuaian dilakukan secara terpadu. Polri, kata dia, tidak menginginkan adanya perbedaan tafsir antarinstansi yang berpotensi memicu polemik baru.
“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, termasuk MK,” ujarnya mengutip keterangan resmi Divisi Humas Polri, Selasa (18/11).
Ia menegaskan bahwa pembahasan intensif diperlukan untuk menghasilkan formulasi pelaksanaan yang paling tepat dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap langkah pasca putusan MK berjalan sinkron dan terukur.
“Formulasinya harus tepat dan tidak menimbulkan polemik. Karena ini menyangkut banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus bergerak selaras,” tambahnya.
Irjen Sandi juga menilai putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola penugasan dan memperjelas batas kewenangan antarinstansi melalui dialog konstruktif.
“Konsentrasi kita adalah membangun bangsa melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh komponen,” tuturnya.
Upaya koordinasi lintas lembaga ini menjadi bagian dari strategi Polri untuk memastikan implementasi kebijakan sesuai mandat konstitusi dan kebutuhan organisasi negara.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













