Publikbicara.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Public Private Partnership (PPP) untuk menyusun Operational Alert (OA) terkait potensi penyalahgunaan aset kripto dalam berbagai tindak pidana. FGD berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, pada 11–12 November 2025.
Operational Alert tersebut disiapkan untuk mendeteksi pola kejahatan yang melibatkan aset kripto, mencakup pendanaan terorisme, narkotika, penipuan, perjudian, korupsi, serta pelanggaran ITE. Kegiatan dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi, bersama Tim Tactical Hub Working Group (THWG) PPP 2025.
Forum ini diikuti perwakilan dari berbagai lembaga strategis, antara lain Kejaksaan Agung, Polri, OJK, serta sejumlah platform perdagangan aset kripto seperti Indodax, Pintu, Ajaib Kripto, TokoCrypto, Reku, dan Mobee. Keterlibatan pelaku industri dinilai penting untuk memperkuat pemantauan transaksi digital yang semakin kompleks.
Sejak 2020, PPATK telah membentuk forum PPP sebagai wadah pertukaran informasi antara otoritas pemerintah dan sektor privat. Melalui forum ini, PPATK mendorong peningkatan efektivitas penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK memastikan inovasi keuangan digital tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal,” ujar Fithriadi dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11).
PPATK menargetkan hasil finalisasi dan uji coba OA dapat digunakan sebagai pedoman nasional dalam memperkuat sistem pelaporan, analisis, serta mitigasi risiko penyalahgunaan aset kripto oleh pelaku kejahatan keuangan. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













