Beranda Nasional MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Final dan Wajib Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Final dan Wajib Dipatuhi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. Dok.Foto:fraksipkb.com

Publikbicara.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) inkonstitusional. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi sipil bila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum yang diberikan MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi institusi mana pun untuk menunda implementasinya.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Mulai sekarang, polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Bila ingin tetap menjabat, mereka perlu pensiun dari Polri,” ujarnya seperti dikutip dari laman fraksipkb.com, Jumat (14/11).

Sebaliknya, bagi anggota Polri yang memilih tetap berdinas, Abdullah menegaskan bahwa mereka wajib kembali ke institusi kepolisian dan meninggalkan jabatan sipil yang sedang diemban.

Menurut Abdullah, putusan MK ini menjadi fondasi penting dalam menjaga profesionalitas, netralitas institusi kepolisian, serta memperjelas batasan kewenangan antarlembaga negara. Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil, kata dia, kerap menimbulkan potensi tumpang-tindih kewenangan dan berisiko mengganggu prinsip checks and balances.

Ia berharap putusan tersebut menghilangkan ambiguitas regulasi dan memperkuat tata kelola kelembagaan negara.

READ  Dua Program Unggulan Kepolisian Jadi Jembatan Aspirasi Warga

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa seluruh ketentuan dalam UU Polri harus dimaknai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungsi kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakCONCACAF: Curacao Pesta Tujuh Gol, Peluang ke Piala Dunia 2026 Kian Terbuka
Artikulli tjetërMendagri Tito Minta Pembangunan Rumah Susun Dipercepat untuk Atasi Kepadatan Kota