Publikbicara.com — Proyek pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menuai kritik tajam.
Aktivis lingkungan menilai proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan Garis Sempadan Setu (GSS) dan mengancam kelestarian ekosistem Setu Cibaju — salah satu sumber air penting bagi warga sekitar.
Rizal Fahlevi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Kabupaten Bogor, menuding pembangunan itu sebagai bukti lemahnya pengawasan Pemkab Bogor.
Pasalnya, bangunan berdiri hanya sekitar 5 meter dari bibir setu, padahal aturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mewajibkan jarak minimal 50 meter dari tepi muka air tertinggi.
“Ini bentuk nyata pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Kalau proyek bisa berdiri sedekat itu, berarti pengawasan Pemkab Bogor lemah — atau sengaja diabaikan,” tegas Rizal. Rabu, (12/11/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol dinas teknis seperti DPKPP, DLH, PUPR, dan SDA yang seharusnya memastikan kepatuhan teknis dan lingkungan sebelum izin diberikan.
“Kalau kajian dan verifikasi lapangan dilakukan dengan benar, mustahil proyek seperti ini bisa lolos,” ujarnya.
Menurut Rizal, kasus ini mencerminkan buruknya tata kelola lingkungan di Kabupaten Bogor.
Pemerintah dinilai terlalu fokus pada pembangunan fisik tanpa memikirkan dampak ekologis dan sosial.
“Pemerintah seharusnya melindungi ruang hidup warga, bukan menjadi pelaku pelanggaran tata ruang. Setiap meter kawasan sempadan punya fungsi vital — menyerap air, menahan erosi, dan menjaga kualitas setu dari pencemaran,” tandasnya.
AMM memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi penuh dari Pemkab Bogor terkait proses perencanaan, perizinan, serta kajian lingkungan pembangunan GOM Rancabungur.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













