Beranda Daerah Lewat Layanan 110, Polisi Lebak Selamatkan Warga dari Ular Piton Tengah Malam

Lewat Layanan 110, Polisi Lebak Selamatkan Warga dari Ular Piton Tengah Malam

Publikbicara.com – Personel Pamapta Polres Lebak bergerak cepat mengevakuasi seekor ular piton yang masuk ke pekarangan rumah warga di Kampung Pasir Kuntul, Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Tindakan cepat tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 sekitar pukul 01.39 WIB. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi pada 01.45 WIB dan langsung melakukan evakuasi.

“Kami menerima laporan adanya ular piton di pekarangan rumah warga. Tim segera kami kerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi aman,” ujar Kasat SPKT Polres Lebak Ipda Moh. Arifudin, Minggu (9/11/2025).

Petugas dari unit Pamapta III dan SPKT berkoordinasi dengan warga untuk menangkap ular tersebut. Proses evakuasi berlangsung aman dan tertib, tanpa menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar. Ular kemudian diamankan menggunakan karung untuk dibawa ke tempat yang lebih aman.

Ipda Arifudin menegaskan, kecepatan respon petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Lebak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tanggapi dengan cepat. Ini bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang bila menghadapi situasi darurat dan segera menghubungi layanan 110.

“Layanan 110 aktif 24 jam. Cukup laporkan kejadian, petugas kami akan langsung merespons,” pungkasnya. (Red).

READ  Fakta Sains: Lingkaran Sempurna Hanya Ada di Matematika

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIndonesia Terpilih Jadi Anggota UN Board of Auditors, BPK Wakili Asia Pasifik
Artikulli tjetërKebijakan PAPS Efektif Tekan Angka Putus Sekolah di Jabar