Beranda Hukum Kemenkeu dan Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO, 87 Kontainer Disita di...

Kemenkeu dan Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO, 87 Kontainer Disita di Tanjung Priok

Publikbicara.com – Kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS ditemukan berisi barang yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor. Produk yang dilaporkan sebagai fatty matter itu ternyata mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenai bea keluar serta tunduk pada ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.

“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Kamis (6/11).

Temuan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus OPN Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), terbukti bahwa barang ekspor tidak sesuai dengan klasifikasi yang dilaporkan.

Selain 87 kontainer yang telah diamankan, DJBC kini meneliti 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan yang diduga memiliki modus serupa. Sementara itu, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing dengan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp140 miliar.

“Pendalaman bersama ini diyakini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara akibat kebocoran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Sinergi ini merupakan bagian dari kerja Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden untuk menertibkan tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir. Pemerintah menegaskan langkah tegas ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri sawit nasional sebagai sektor strategis penopang ekonomi.

READ  Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap tata kelola ekspor sawit Indonesia makin transparan, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWarga Sukamulya Heboh, Kabel Bawah Tanah Dicuri Tengah Malam
Artikulli tjetërDorong Pertumbuhan Ekonomi Barat, Pemkab Bogor Rancang Jalur KRL Tenjo-Jasinga