Beranda Ekonomi Pemerintah Siapkan Solusi untuk Pedagang Thrifting di Tengah Larangan Impor Barang Bekas

Pemerintah Siapkan Solusi untuk Pedagang Thrifting di Tengah Larangan Impor Barang Bekas

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kebijakan pembatasan impor barang bekas, termasuk pakaian, tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha kecil, terutama pedagang thrifting. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (5/11).

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, Presiden menekankan perlunya solusi konkret bagi para pedagang yang terdampak.

“Pak Presiden menegaskan bahwa setiap langkah penindakan harus disertai solusi nyata. Pemerintah perlu menyiapkan produk substitusi dalam negeri agar pedagang tetap bisa berjualan,” kata Maman, dikutip dari laman BPMI Setpres, Kamis (6/11).

Menurut Maman, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha kecil, melainkan mengarahkan pelaku thrifting agar beralih menjual produk buatan lokal.

“Arahan beliau jelas, pelaku usaha thrifting tetap harus bisa berusaha. Namun ke depan diarahkan menjual produk anak bangsa,” ujarnya.

Selain isu impor barang bekas, rapat juga membahas percepatan digitalisasi layanan UMKM. Presiden menugaskan jajarannya segera merealisasikan sistem Satu Data Terpadu “Sapa UMKM”, yang akan mengintegrasikan berbagai layanan seperti perizinan, pembiayaan, hingga akses pasar dalam satu platform digital nasional.

“Kita punya 57 juta pelaku UMKM di Indonesia. Tidak mungkin lagi dilayani secara konvensional. Harus dengan sistem digital,” ucap Maman menirukan pesan Presiden.

Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya penyederhanaan proses sertifikasi dan perizinan bagi produk UMKM, termasuk sertifikasi halal, izin BPOM, PIRT, dan SNI, agar daya saing produk lokal meningkat.

READ  Pemkot Depok Gandeng Banyak Pihak untuk Promosikan Produk UMKM Lokal

Selain itu, pemerintah segera menjalankan program penghapusan piutang UMKM. Berdasarkan data sementara, sebanyak 67 ribu UMKM telah terdaftar, namun jumlah penerima potensial bisa mencapai satu juta usaha kecil.

“Data Bank Himbara menunjukkan masih banyak UMKM yang layak mendapatkan penghapusan tagihan. Arahan Presiden, program ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Maman.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui produksi lokal dan sistem digital terintegrasi. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakUPT Infrastruktur Ciomas Rawat 97 Jembatan, Jaga Keamanan dan Nilai Estetika
Artikulli tjetërPemkab Bogor Siapkan Penataan Besar Kawasan Puncak Secara Bertahap