Beranda Hukum MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni 6 Bulan, Sahroni: Saya Terima dengan Lapang Dada

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni 6 Bulan, Sahroni: Saya Terima dengan Lapang Dada

Publikbicara.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik. Keputusan ini dibacakan usai persidangan etik yang digelar Rabu (5/11/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Sahroni menyatakan menerimanya dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri.

“Terima kasih atas Putusan MKD, saya terima dengan lapang dada. Saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sidang MKD digelar untuk memeriksa lima anggota DPR RI nonaktif terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Dari hasil persidangan, tiga di antaranya—Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)—dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

MKD menegaskan keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.***

READ  Pelatihan Nilai HAM dan Demokrasi untuk 44 Ribu Warga Binaan yang Akan Diampuni

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLiverpool Bungkam Real Madrid 1-0, Arne Slot Buktikan Kebangkitan The Reds
Artikulli tjetërErick Thohir Bidik Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030