Publikbicara.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama sejumlah instansi terkait berhasil menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan. Penindakan ini merupakan hasil operasi bersama lintas lembaga dalam upaya melindungi masyarakat dari produk berisiko bagi kesehatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula BBPOM Makassar pada Selasa (28/10/2025), Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 55 item kosmetik ilegal dengan total 4.771 pcs dan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000.
“Produk-produk ini tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu yang berlaku. Jika digunakan, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Yosef.
Yosef menyampaikan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara BBPOM dengan aparat kepolisian, kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta dukungan dari masyarakat dan media. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam pengawasan peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang aman dan bermutu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung pengawasan peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan perlindungan konsumen di dalam negeri.
“Kami berkomitmen memastikan produk yang beredar legal, aman, dan sesuai standar kesehatan. Sinergi dengan BBPOM menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan arus barang lintas batas,” jelas Ria.
Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarlembaga pemerintah efektif dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan adil.
Selain melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk ilegal, langkah ini juga memberikan kepastian usaha bagi industri kosmetik yang taat regulasi. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













