Beranda Nasional MA Gelar Survei Nasional, Ukur Kepuasan Layanan Pengadilan Sepanjang November 2025

MA Gelar Survei Nasional, Ukur Kepuasan Layanan Pengadilan Sepanjang November 2025

Publikbicara.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar Survei Kepuasan Layanan Pengadilan secara nasional sepanjang bulan November 2025. Survei daring ini ditujukan untuk menilai kualitas fasilitas dan sarana pelayanan publik di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun tingkat banding.

Inisiatif ini merupakan bagian dari penyusunan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan lembaga peradilan di mata masyarakat.

Pelaksanaan survei tertuang dalam Surat BUA Nomor 619/BUA.4/PL1.2/X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, yang meminta seluruh satuan kerja pengadilan agar aktif membagikan tautan survei kepada para pengunjung selama periode pelaksanaan, mulai 1 hingga 30 November 2025.

“Survei dilaksanakan secara daring (online) dalam rentang waktu 1 November – 30 November 2025,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik.

BUA menegaskan, survei ini ditujukan khusus bagi pengunjung aktual yang berinteraksi langsung dengan layanan pengadilan, bukan partisipan umum. Hal ini untuk memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar mencerminkan pengalaman dan persepsi pengguna layanan peradilan.

Selain sebagai alat evaluasi internal, hasil survei akan digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan publik dan efektivitas pelayanan pengadilan, sekaligus menjadi tolok ukur dalam laporan tahunan MA.

MA juga memastikan keamanan dan validitas data dengan menempatkan pelaksanaan survei di bawah koordinasi masing-masing satuan kerja, lengkap dengan panduan teknis, bahan publikasi, dan kontak person pendukung.

Dengan dimulainya periode survei pada awal November ini, MA mengajak seluruh satuan kerja pengadilan agar proaktif menginformasikan, mendampingi, dan memfasilitasi para pengunjung dalam pengisian survei.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan gambaran nyata tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan peradilan dan menjadi dasar peningkatan pelayanan publik ke depan.

READ  Yurisprudensi MA: Mekanisme Perjumpaan Utang Demi Hukum

“Suara masyarakat adalah cermin kualitas pelayanan kami,” demikian semangat yang terus digaungkan Mahkamah Agung dalam berbagai program reformasi birokrasi dan pelayanan publiknya. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRadar Bogor Anugerahkan Penghargaan Akselerasi Pembangunan kepada Bupati Bogor
Artikulli tjetërRp9 Juta untuk Warga Terdampak Tambang Parung Panjang, Dedi Mulyadi Janjikan Solusi “Manusiawi”