Publikbicara.com– DPRD Kabupaten Bogor menempatkan agenda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai fokus utama dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, berlangsung di ruang rapat utama DPRD.
Dalam sidang tersebut, dewan menyampaikan serta menanggapi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika pemerintahan.
Rapat paripurna berjalan kondusif dan menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Bogor dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penyempurnaan Perda secara berkelanjutan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













