Beranda Daerah Bupati Bogor Tanggapi Positif Usulan Raperda Tentang Hak Penyandang Disabilitas

Bupati Bogor Tanggapi Positif Usulan Raperda Tentang Hak Penyandang Disabilitas

Rapat Paripurna sekaligus membahas penyampaian dan tanggapan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor.

Publikbicara.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan tanggapan positif terhadap Raperda usul prakarsa DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu dikatakannya, saat melaksanakan Rapat Paripurna sekaligus membahas penyampaian dan tanggapan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Ketua DPRD Sastra Winara, di ruang rapat DPRD, Selasa (21/10).

Menurutnya, pemerintah daerah siap membahas lebih lanjut untuk memperoleh kesepahaman dan penyempurnaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Demi mewujudkan layanan publik yang inklusif dan menghormati hak penyandang disabilitas,” ungkap Rudy Susmanto dilansir dari Diskominfo Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor menegaskan bahwa DPRD merupakan mitra sejajar pemerintah daerah, bagian penting yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama selama ini.

“Mari bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, bimbingan, dan petunjuk-nya kepada kita semua,” ungkapnya.

Selain itu, disampaikan juga dua Raperda usul prakarsa DPRD terkait Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pengelolaan Sampah sekaligus menetapkan Panitia Khusus (Pansus) agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Raperda Kabupaten Bogor tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah jadi pembahasan mengenai susunan struktur organisasi perangkat daerah menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, dan kompleksitas urusan pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan responsif.

READ  Ketua Komisi IV DPRD Bogor Tinjau Majelis Taklim Ambruk, Desak Pemkab Lakukan Pendataan

Terakhir, Raperda Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, yang bertujuan menciptakan Kabupaten Bogor yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan disiplin dalam perilaku masyarakat. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO
Artikulli tjetërAsinan Bogor: Rasa yang Tak Pernah Layu di Tengah Hujan dan Waktu