Publikbicara.com– Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menegaskan sanksi bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, anggota TNI kini dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat atau demosi.
Dalam Pasal 27A ayat (1) disebutkan, penurunan pangkat diberikan kepada prajurit yang dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal 27A ayat (2) menegaskan bahwa sanksi ini hanya dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aturan baru ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat akuntabilitas dan disiplin di tubuh TNI, sekaligus memastikan penegakan hukum berlaku setara bagi seluruh aparat negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













