Foto: Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan terkait RUU BUMN dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat Rapat Paripurna. Foto: Geraldi/vel.
Publikbicara.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di BUMN.
Puan berharap regulasi baru ini dapat memperkuat fungsi BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pasca beleid disahkan, kata Puan, maka sudah secara tegas peran BUMN harus dijalankan.
“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” kata Puan seperti dilansir dari Parlementaria, Jumat (3/10).
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Dengan payung hukum baru ini, sambung Puan, BUMN harus benar-benar menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. (Ama).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













