Dok. Foto: Satpol-PP Kabupaten Bogor.
Publikbicara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan membongkar bangunan tanpa izin di Jl. Raya Babakan Madang, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.
Selain itu sejumlah bangunan liar di wilayah Desa Citaringgul dan Kadumangu pun ikut diterbitkan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan sebanyak 34 bangunan liar (Bangli) dilakukan pembongkaran. Lantaran, bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
“Kami lakukan penertiban penataan 34 bangunan pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin yang berdiri di ruang milik jalan dan diatas saluran irigasi,” ujar Anwar seperti dikutip dari laman BogorUpdate.com pada Kamis (2/10).
Dia menyampaikan pembongkaran menggunakan alat berat milik Dinas PUPR berupa bulldozer.
Dikatakannya, penertiban bangunan lainnya dilakukan secara manual.
Menurut dia, pihak Satpol-PP sebelumnya telah memberikan surat peringatan untuk memindahkan lapaknya secara mandiri beberapa waktu lalu.
Sehingga disaat dilakukan penertiban berjalan lancar dan tertib.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













