Beranda Daerah Maluku Diguncang Gempa, BMKG Berikan Penjelasan

Maluku Diguncang Gempa, BMKG Berikan Penjelasan

Dok. Foto: BMKG.

Publikbicara.com – Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Dr. Daryono menjelaskan kejadian dan parameter gempa bumi yang terjadi pada Rabu (1/10) di wilayah Maluku Barat Daya, Maluku.

Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,8. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 7,70° LS ; 128,41° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 85 Km arah Timur Laut Maluku Barat Daya, Maluku pada kedalaman 176 km.

Jenis dan Mekanisme Gempabumi

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi menengah akibat adanya aktivitas deformasi dalam Lempeng Laut Banda. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan sesar naik dengan kombinasi mendatar (oblique thrust fault).

Dampak Gempabumi

Dampak gempabumi berdasarkan laporan masyarakat berupa guncangan dirasakan di wilayah Tiakur III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu). Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami.

Gempabumi Susulan

Hingga pukul 21.20 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock).

Rekomendasi

Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah. (Red).

READ  Prancis Tundukkan Ukraina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Italia Pesta Gol

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPerkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
Artikulli tjetërHerdi, Warga Cikidang Sukabumi Dilaporkan Hilang Sejak Juni 2025